Termasuk auratkah suara perempuan itu? Para ulama menegaskan bahwa suara perempuan bukan aurat. Penulis perempuan, Haya binti Mubarok al-Barik, dalam bukunya, Ensiklopedi Wanita Muslimah, menyatakan, suara perempuan bukanlah aurat sebab istri-istri Nabi Muhammad SAW pernah berbincang dengan para sahabatnya.
Pandangan yang sama disampaikan cendekiawan Muslim Yusuf al-Qaradhawi melalui Fatwa-Fatwa Kontemporer. Menurut dia, Allah SWT mengizinkan para laki-laki bertanya kepada istri-istri Muhammad. Beragam pertanyaan yang disampaikan, tentu membutuhkan jawaban dari ibu kaum Mukminin itu.
Tak hanya menyampaikan fatwa, mereka pun meriwayatkan hadis. Banyak fakta bertebaran mengenai persoalan ini. Suatu ketika, Rasul mengizinkan seorang perempuan menyampaikan pertanyaan, padahal di hadapannya banyak laki-laki. Seorang perempuan juga pernah menyanggah pendapat Umar bin Khattab saat berpidato di atas mimbar.
Ia tak mengingkari kebenaran argumen perempuan itu. Dengan kerendahan hati, Umar pun berucap, "Semua orang bisa lebih mengerti dibandingkan Umar," ujarnya.
Alquran pun menceritakan putri Nabi Syuaib yang melakukan pembicaraan dengan Nabi Musa. Demikian pula percakapan Nabi Sulaiman dengan Ratu Saba.
Menurut al-Qaradhawi, hal yang dilarang dilakukan perempuan adalah melunakkan pembicaraan untuk menarik perhatian laki-laki. Dalam Alquran, perilaku itu disebut al-khudu bil-qaul, yang maknanya tunduk, lunak, atau memikat dalam berbicara. Ini terangkum dalam Surah al-Ahzab ayat 32.
Allah SWT menyatakan kepada istri-istri Nabi Muhammad, jika memang bertakwa, janganlah seperti perempuan lain. Jangan tunduk dalam berbicara sehingga menarik orang-orang yang memiliki penyakit di dalam hatinya. Allah juga mengingatkan agar mereka mengucapkan perkataan yang baik.
Menurut al-Qaradhawi, Allah melarang khudu, yaitu cara berbicara yang dapat membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya kotor. Namun, bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan perempuan dengan laki-laki. Tentu, pembicaraan itu berisi perkataan-perkataan yang baik.
Pandangan yang sama disampaikan cendekiawan Muslim Yusuf al-Qaradhawi melalui Fatwa-Fatwa Kontemporer. Menurut dia, Allah SWT mengizinkan para laki-laki bertanya kepada istri-istri Muhammad. Beragam pertanyaan yang disampaikan, tentu membutuhkan jawaban dari ibu kaum Mukminin itu.
Tak hanya menyampaikan fatwa, mereka pun meriwayatkan hadis. Banyak fakta bertebaran mengenai persoalan ini. Suatu ketika, Rasul mengizinkan seorang perempuan menyampaikan pertanyaan, padahal di hadapannya banyak laki-laki. Seorang perempuan juga pernah menyanggah pendapat Umar bin Khattab saat berpidato di atas mimbar.
Ia tak mengingkari kebenaran argumen perempuan itu. Dengan kerendahan hati, Umar pun berucap, "Semua orang bisa lebih mengerti dibandingkan Umar," ujarnya.
Alquran pun menceritakan putri Nabi Syuaib yang melakukan pembicaraan dengan Nabi Musa. Demikian pula percakapan Nabi Sulaiman dengan Ratu Saba.
Menurut al-Qaradhawi, hal yang dilarang dilakukan perempuan adalah melunakkan pembicaraan untuk menarik perhatian laki-laki. Dalam Alquran, perilaku itu disebut al-khudu bil-qaul, yang maknanya tunduk, lunak, atau memikat dalam berbicara. Ini terangkum dalam Surah al-Ahzab ayat 32.
Allah SWT menyatakan kepada istri-istri Nabi Muhammad, jika memang bertakwa, janganlah seperti perempuan lain. Jangan tunduk dalam berbicara sehingga menarik orang-orang yang memiliki penyakit di dalam hatinya. Allah juga mengingatkan agar mereka mengucapkan perkataan yang baik.
Menurut al-Qaradhawi, Allah melarang khudu, yaitu cara berbicara yang dapat membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya kotor. Namun, bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan perempuan dengan laki-laki. Tentu, pembicaraan itu berisi perkataan-perkataan yang baik.
0 komentar:
Posting Komentar