Untuk memperingati Hari Kesehatan Sedunia 2011, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan tema ”Resistensi Antimikrobakteri dan Sebaran Globalnya”.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan menyuntingnya menjadi ”Gunakan Antibiotik secara Tepat untuk Mencegah Kekebalan Kuman”. Alasannya, penggunaan antibiotik yang tak tepat bisa membahayakan kesehatan.
Kesadaran mencegah dan mengendalikan kuman agar tak resisten dengan mengonsumsi antibiotik sesuai ketentuan harus menjadi agenda utama setiap pemangku kepentingan agar generasi mendatang tak menjadi korban kekebalan penyakit. Selain berupaya menggunakan obat secara rasional, ada baiknya mengkaji lebih mendalam pemanfaatan jamu tradisional sebagai alternatif pengobatan.
Sejarah panjang
Dalam beberapa tahun terakhir di kota-kota besar tumbuh menjamur klinik pengobatan tradisional China. Kegencaran klinik-klinik itu berpromosi di media massa mengisyaratkan bahwa pasar pengobatan tradisional masih terbuka lebar.
Pengobatan tradisional China bertumpu pada buku Rahasia Pengobatan Kekaisaran (Huang Di Nei Jing) yang berusia ribuan tahun. Buku ini memuat kesimpulan dan sistematisasi berbagai pengalaman terapi tradisional berikut pengaitannya dengan terapi kedokteran.
Sesungguhnya sejarah panjang pengobatan tradisional itu bukan hanya milik China. Bangsa dan budaya kita juga mempunyai sejarah yang tidak kalah dalam meramu dan meracik obat/jamu tradisional. Kesuburan tanah Indonesia telah menumbuhkan beragam tanaman dengan kekayaan khasiat yang tiada tara.
Dari akar, umbi, daun, bunga, buah, hingga kulit dan batang tanaman, nenek moyang kita telah meramunya menjadi resep jamu untuk berbagai kebutuhan. Tak hanya untuk pengobatan, tetapi juga pencegahan penyakit, perawatan kecantikan, dan sediaan untuk proses yang terkait dengan kebugaran.
Prasasti Madhawapura pada zaman Majapahit yang menceritakan adanya jenis pekerjaan sebagai peracik jamu—dikenal dengan sebutan acaraki—menunjukkan bahwa jamu secara legal formal telah dikenal sejak masa kerajaan Hindu-Jawa. Tradisi ini kian melembaga pada masa Mataram-Islam. Bahkan pada tatanan tertentu jamu menjadi konsumsi eksklusif warga keraton.
Dewasa ini jamu memang tidak hanya beredar di lingkungan terbatas. Jamu dengan mudah dapat diperoleh dan dikonsumsi oleh khalayak yang membutuhkan. Begitu besarnya permintaan pasar akan ramuan tradisional ini membuat produsen jamu mengambil jalan pintas dengan mencampur ramuan tradisional dengan bahan-bahan kimia obat. Ini menandakan bahwa jamu sesungguhnya telah menjadi pilihan masyarakat luas sebagai rujukan mencari pengobatan.
Pengguna meningkat
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2007, masyarakat yang memilih mengobati diri sendiri dengan obat tradisional mencapai 28,69 persen, meningkat dalam waktu tujuh tahun dari yang semula hanya 15,2 persen.
Laporan Riset Kesehatan Dasar 2010 memberi gambaran bahwa dari populasi di 33 provinsi dengan 70.000 rumah tangga dan 315.000 individu, secara nasional 59,29 persen penduduk Indonesia pernah minum jamu. Angka ini menunjukkan peningkatan penggunaan jamu/obat tradisional secara bermakna. Ternyata 93,76 persen masyarakat yang pernah minum jamu menyatakan bahwa minum jamu memberikan manfaat bagi tubuh.
Kepercayaan masyarakat terhadap jamu yang cukup tinggi ini tentu perlu disikapi dengan arif supaya mereka tidak berpaling pada metode pengobatan tradisional bangsa lain. Tanpa citra jamu yang kuat, produk herbal dari negara lain, terutama China, akan menguasai pasar Indonesia karena promosi mereka besar-besaran walaupun jelas belum tentu benar dan aman.
Di tengah mahalnya harga obat karena di antaranya 95 persen bahan baku masih impor, jamu yang asli Indonesia dapat menjadi alternatif menjaga kesehatan, terutama untuk tindakan preventif, promotif, rehabilitatif, dan paliatif.
Meski demikian, harus diakui, di mata profesi kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, jamu masih dipandang sebelah mata. Mereka belum berani merekomendasikan kepada pasien untuk mengonsumsi jamu karena jamu dinilai belum teruji secara praklinik dan klinik.
Jamu sebagai obat asli warisan leluhur, meskipun khasiatnya telah dirasakan masyarakat, memang belum diperlakukan sejajar dengan obat konvensional. Sebab, jamu belum dapat diintegrasikan dalam sistem pelayanan kesehatan formal.
Sebagian kalangan profesi kesehatan di Indonesia masih berpikiran skeptis terhadap jamu. Mereka yang sesungguhnya dipercaya masyarakat justru sering menempatkan jamu sebagai obat nonmedis dan belum bersedia mengobati pasien dengan jamu.
Saintifikasi jamu
Tidak dapat dimungkiri bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklasifikasikan jamu bukan sebagai obat yang bernilai secara ilmiah karena standardisasi kandungan kimianya belum dipersyaratkan. Regulasi BPOM ini menganggap khasiat jamu belum sepenuhnya teruji di laboratorium, lebih berdasar pada khasiat empiris yang diyakini turun-temurun.
Pada titik inilah upaya saintifikasi jamu menjadi niscaya. Saintifikasi jamu adalah penelitian berbasis pelayanan, yaitu pembuktian ilmiah atas manfaat dan keamanan jamu. Tujuannya, memberikan landasan ilmiah penggunaan jamu secara empiris sehingga baik masyarakat maupun profesi kesehatan menjadi yakin untuk memanfaatkan jamu sebagai bagian dari pengobatan resmi.
Saintifikasi jamu akan meningkatkan penggunaan jamu, baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit. Hal yang sangat penting dan mendasar dari saintifikasi jamu adalah pencatatan medis yang lengkap dan cermat serta penggunaan formula yang sama sesuai dengan kesepakatan.
Saintifikasi jamu jelas akan meningkatkan citra jamu sehingga dari aspek ekonomi akan lebih membuka peluang pasar. Setidaknya hal ini bisa semakin meyakinkan masyarakat pencari pengobatan dan membuat jamu tidak sampai kalah pamor dengan ramuan herbal dari negeri seberang.
Oleh karena itu, patut disimak keberlanjutannya bila tahun 2011 ini Kementerian Kesehatan akan melakukan uji coba penggalian kadar keilmiahan jamu melalui pelayanan kesehatan pada 12 rumah sakit. Akankah jamu menemukan jati dirinya yang baru atau justru memperoleh tantangan yang masif dari rezim farmasi dan rezim medis?